PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 8
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Wakil Kepala diiabat oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN. (4) Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keempat Sekretariat Utama
