PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 7
Kepala dljabat oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Bagian Ketiga Wakil Kepala
Kepala dljabat oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Bagian Ketiga Wakil Kepala