PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.