PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 5
Susunan organisasi BKKBN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kebljakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; e. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; f. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; g. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; h. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan i. Inspektorat Utama. Bagian . . . SK No247977A FEESIDEN NEPUBUK INDONEISIA Bagian Kedua Kepala
