Pasal 4
(1) Datam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; b. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; SK No247976A d. penyelenggaraan . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN; c, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan d. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN.
