PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON STANDARDS OF
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi
Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995) yang telah diadopsi
pada Konferensi International Maritime Organization
pada tanggal 7 Juli 1995, di London, Kerajaan Inggris
Raya.
(2) Salinan naskah asli International Convention on
Standards of Training, Certification and Watchkeeping
for Fishing Vessel Personnel, 1995 (Konvensi
Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi,
dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan,
- dalam bahasa Arab, bahasa Inggris, bahasa
Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa
Spanyol dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Inggris,
bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Spanyol, yang digunakan adalah salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No.64 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2019
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan,
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa International Convention on Standards of Training,
Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel
Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang Standar
Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal
Penangkap Ikan, 1995) dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas awak kapal penangkap ikan agar
dapat diakui secara internasional;
2019, No.64 -2-
- bahwa pada tanggal 7 Juli 1995 di London, Kerajaan
Inggris Raya, Organisasi Maritim Internasional telah
mengadopsi International Convention on Standards of
Training, Certification and Watchkeeping for Fishing
Vessel Personnel, 1995 (Konvensi Internasional tentang
Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak
Kapal Penangkap Ikan, 1995) sebagai hasil perundingan
delegasi wakil-wakil negara anggota Organisasi Maritim
Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
