PERPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON STANDARDS OF
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No.64 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2019
,
ttd
