PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 9
BAB 2 — PERLINDUNGAN
Penyediaan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi layanan:
- pengaduan;
- rehabilitasi kesehatan;
- kesehatan reproduksi;
- rehabilitasi sosial;
- reintegrasi sosial; dan
- bantuan hukum dan pendampingan.
