PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 8
BAB 2 — PERLINDUNGAN
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap :
- perempuan dan anak agar tidak mengalami kekerasan;
- pembela hak asasi perempuan.
