PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 7
BAB 2 — PERLINDUNGAN
Dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan data perempuan dan anak korban konflik di daerah konflik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.44
