PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 6
BAB 2 — PERLINDUNGAN
(1) Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan menyediakan layanan kepada perempuan dan anak.
(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
- perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik;
- perempuan dan anak korban kekerasan.
(3) Penyediaan layanan kepada perempuan dan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- memberikan perlindungan khusus;
- memberikan layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
- memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik bagi perempuan dan anak korban akibat terjadinya konflik; dan
- perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak.
