PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 5
BAB 2 — PERLINDUNGAN
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan :
- menyediakan data dan kajian mengenai perempuan dan anak dalam konflik;
- meningkatkan kesadaran masyarakat, lembaga adat (pranata adat dan sosial), forum komunikasi umat beragama untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
- meningkatkan peran media massa memberikan diseminasi dan informasi perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
- meningkatkan peran unit pelayanan perempuan dan anak untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam konflik;
- mengadakan pelatihan dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik;
- memfasilitasi penambahan penyediaan ruang publik/ruang terbuka hijau kota untuk perempuan dan anak. Bagian Kedua Penyediaan Layanan
