PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 4
BAB 2 — PERLINDUNGAN
Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perempuan dan anak dari dampak situasi dan peristiwa konflik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.44 4
