PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik
dilaksanakan oleh :
- kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
- pemerintah daerah.
(2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan, dan penanganan konflik di daerah.
Bagian Kesatu Pencegahan
