PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 10
BAB 2 — PERLINDUNGAN
Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d meliputi:
- perbaikan fasilitas layanan kesehatan;
- perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi;
- perbaikan fasilitas layanan pendidikan bagi anak;
- penyediaan tempat hunian dan rumah yang layak, aman, dan responsif gender;
- kemudahan dalam perbaikan pembangunan rumah baru, sarana dan prasarana umum; dan
- penyediaan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak.
