PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 27
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PENDANAAN
