PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 26
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
- memberikan informasi mengenai terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam konflik;
- menyelenggarakan pelatihan bagi perempuan;
- membantu pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak;
- membantu penyelamatan dan evakuasi perempuan dan anak;
- memberikan bantuan hukum dan pendampingan;
- menyediakan air bersih dan sanitasi untuk perempuan dan anak; dan
- mengurangi dampak konflik bagi perempuan dan anak.
