PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 25
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta memberikan perlindungan dan
pemberdayaan terhadap perempuan dan anak dalam konflik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.44
dilaksanakan pada tahap pencegahan, tahap pelayanan dan tahap pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
