Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN KOORDINASI
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan
dan anak dalam konflik di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota;
- melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati/ walikota.
(3) Keanggotaaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di kabupaten/kota.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
(5) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan
dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota mempunyai tugas:
- memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di kabupaten/kota kepada gubernur.
