Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN KOORDINASI
(1) Untuk melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan
dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, gubernur membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi;
- melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi kepada gubernur.
(3) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari unsur dinas terkait, instansi vertikal, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, peneliti/akademisi, dan para tokoh agama, adat, masyarakat, dan penggiat perdamaian di provinsi.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada gubernur.
(5) Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi bertugas:
- memberikan dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.44 10
- melaporkan hasil pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di provinsi kepada Ketua Tim Koordinasi Pusat.
