PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN KOORDINASI
(1) Dalam pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pusat dibantu oleh
kelompok kerja perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tugas kelompok kerja
perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
