PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN KOORDINASI
Tim Koordinasi Pusat melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam penanganan konflik paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.44
