PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN KOORDINASI
Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik;
- melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.
