PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 28
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di masing-masing kementerian/lembaga, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga.
(2) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat provinsi, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat kabupaten/kota, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
