PERPRES
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
- meningkatkan ketahanan hidup;
- meningkatkan usaha ekonomi; dan
- meningkatkan partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah dan perunding perdamaian.
