PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
depkumham.go.id
