PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
