PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
depkumham.go.id
