PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 16
Balas Jasa para Direktur Balas jasa para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau setiap organ lain yang serupa dari suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.
