Pasal 15
Pekerjaan dalam Hubungan Kerja
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16,18,19, dan 20 dari Perjanjian ini atas gaji, upah dari balas jasa lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dari pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal pekerjaan dilakukan secara demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, apabila : a. penerima balas jasa berada di negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan b. balas jasa ilu dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan c. balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi Pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh karena pekerjaan yang dllakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional, oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
