PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 14
Pekerjaan Bebas
- Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat bebas hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya di Negara pihak lainnya pada persetujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan yang berasal dari tempat tetap tersebut.
- Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmiah, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran, demikian juga kegiatan-kegiatan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, pengacara, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
