PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 17
Para Artis dan Olahragawan
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
- Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur, atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat-ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh seorang penghibur atau olahragawan dari kegiatan-kegiatan yang diadakan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui persetujuan kebudayaan antara Pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lainnya tersebut.
