PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Sekretariat Komisi Kejaksaan dibentuk dan berada di lingkungan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA. (2) Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB ...
