Pasal 10
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Komisi Kejaksaan mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya; b. melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; c. melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan d. menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan wajib: a. menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Kejaksaan yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
