PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan dibentuk Sekretariat Komisi Kejaksaan. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggungjawab kepada Komisi Kejaksaan. (3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon IIa.
