PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 27
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan berkala kepada PRESIDEN paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: a. laporan penggunaan anggaran; b. data yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; c. data yang berkaitan dengan rekomendasi kepada Jaksa Agung. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.
