PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Anggota Komisi Kejaksaan ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Komisi Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal ...
