PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 26
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung mengusulkan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada PRESIDEN untuk dipilih dan ditetapkan. (2) Masa jabatan anggota pengganti Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya. BAB ...
