PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terhadap seorang Anggota Komisi Kejaksaan terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Anggota Komisi Kejaksaan tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. (2) Apabila seorang Anggota Komisi Kejaksaan dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
