PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Komisi Kejaksaan. (2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
