Pasal 23
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Komisi Kejaksaan dengan alasan: a. melanggar sumpah jabatan; b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan perbuatan tercela; d. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau e. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan. Pasal ...
