PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 16
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Kejaksaan. BAB ...
