PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 15
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan masukan berupa usul: a. perbaikan, penyempurnaan, pembenahan organisasi, kondisi, atau kinerja di lingkungan Kejaksaan; b. pemberian penghargaan kepada Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang dinilai berprestasi luar biasa dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau c. pemberian sanksi terhadap Jaksa atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
