PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 14
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan pegawai Kejaksaan atau dapat mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam penuntutan. (2) Semua pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal pegawai di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
