PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam hal Komisi Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan serta sikap perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan, Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung mengenai dimulainya pemeriksaan. (2) Dalam hal Komisi Kejaksaan menerima langsung laporan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, wajib mengirimkan salinan laporan tersebut kepada Jaksa Agung untuk segera ditindak lanjuti oleh aparat internal.
