PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam hal pemeriksaan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan dilakukan oleh instansi internal Kejaksaan, pemeriksaan tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan. (2) Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila: a. pemeriksaan ...
a. pemeriksaan oleh aparat internal tidak menunjukkan kesungguhan atau berlarut-larut; b. hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang diperiksa; dan/atau c. terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal.
