PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang KOMISI KEJAKSAAN RI
Pasal 17
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan; d. diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; e. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan h. melaporkan harta kekayaan.
