PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, serta danau dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.
