PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 40
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pantar Barat Laut, Kecamatan Pantar Barat, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantar Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Kabola, Kecamatan Mataru, Kecamatan Pureman, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Selatan, dan Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
- Kecamatan Tasifeto Barat pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan Wewiku, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Kobalima, dan Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka;
- Kecamatan Kota Kefamenanu dan Kecamatan Miomafo Barat pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Kualin, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kot’olin, Kecamatan Boking, dan Kecamatan Nunkolo pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan Amarasi Selatan, dan Kecamatan Amarasi Timur pada Kabupaten Kupang; dan
- Kecamatan Lamboya, Kecamatan Laboya Barat, dan Kecamatan Wanukaka pada Kabupaten Sumba Barat.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 47
