PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau kecil berpenghuni dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau intensitas hujan;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau
- kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 45
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pulau Pura, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Lembur, Kecamatan Mataru, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kecamatan Pantar Tengah, dan Kecamatan Pureman pada Kabupaten Alor;
- Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan Kobalima dan Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka;
- Kecamatan Bikomi Nilulat, Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Insana utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kecamatan Mutis, dan Kecamatan Naibenu pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
- Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Boking, dan Kecamatan Kualin pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Amarasi Barat, Kecamatan Amarasi Timur, Kecamatan Amfoang Timur, Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan Semau, dan Kecamatan Semau Selatan pada Kabupaten Kupang;
- Kecamatan Landu Leko, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Barat, Kecamatan Rote Barat Daya, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan Rote Tengah, dan Kecamatan Rote Timur pada Kabupaten Rote Ndao;
- Kecamatan Hawu Mehara, Kecamatan Raijua, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Sabu Liae, dan Kecamatan Sabu Tengah pada Kabupaten Sabu Raijua;
- Kecamatan Karera, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Pinu Pahar, Kecamatan Tabundung, dan Kecamatan Wula Waijelu pada Kabupaten Sumba Timur;
- Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah; dan
- Kecamatan Laboya Barat pada Kabupaten Sumba Barat.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 46
(3) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung di PPKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Batek di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang;
- Pulau Dana di Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua; dan
- Pulau Mangudu di Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba Timur.
